BANDUNG (RN).-Komisi III DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja Terpadu bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Selasa (29/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pembahasan difokuskan pada langkah strategis penanganan penebangan pohon ilegal, pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, serta penertiban reklame yang tidak mengantongi izin.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam menjaga keselamatan warga, ketertiban umum, serta estetika dan keteraturan tata ruang Kota Bandung.
Dalam pembahasan, Komisi III menekankan perlunya kejelasan pembagian kewenangan dan prosedur operasional dalam menangani pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, merusak fasilitas umum, maupun menghambat fungsi saluran drainase.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., mengatakan kolaborasi antara DPKP, DSDABM, dan Dishub diperlukan agar evaluasi kondisi pohon di lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
“DPKP, DSDABM, dan Dishub perlu bekerja sama mempercepat evaluasi lapangan, khususnya terhadap pohon yang menutupi rambu lalu lintas atau memiliki risiko tumbang,” ujar Agus.
Selain persoalan pohon, Komisi III turut menyoroti keberadaan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan. DPMPTSP bersama Dinas Cipta Bintar akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan perizinan serta kesesuaian lokasi reklame dengan aturan tata ruang.
Adapun Satpol PP akan menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan melakukan penindakan terhadap reklame yang terbukti melanggar ketentuan. Penertiban, termasuk pembongkaran reklame, akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III menyepakati sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL). Di antaranya pembentukan tim terpadu lintas perangkat daerah untuk melaksanakan razia dan penertiban secara berkala di wilayah yang dinilai rawan.
Selain itu, penguatan sistem perizinan terpadu di DPMPTSP juga menjadi perhatian untuk memastikan integrasi data reklame yang telah memiliki izin maupun yang tidak berizin.
Komisi III juga mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama sebagai pedoman penanganan di lapangan. SOP tersebut diharapkan dapat mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, baik terkait pohon yang berpotensi membahayakan maupun reklame yang melanggar ketentuan.
Melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan tindak lanjut tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung mendorong terwujudnya tata kelola lingkungan dan ruang publik yang lebih tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. (ADS)