Senin, 02 November 2026
Logo Portal Berita

Komisi IV DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Pengendalian Kemiskinan

Diki Kusnandar
Diki Kusnandar Jumat, 03 Juli 2026 - 08:26 WIB
Komisi IV DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Pengendalian Kemiskinan

BANDUNG (RN).-Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bandung untuk membahas urgensi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., didampingi anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.

Iman Lestariyono menjelaskan, pembahasan perubahan Raperda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat upaya pengendalian kemiskinan di Kota Bandung.

Menurutnya, Peraturan Daerah yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2020 dan perlu diperbarui seiring terbitnya berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama menggantikan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

Selain itu, berbagai kebijakan baru, termasuk penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menjadi alasan penting perlunya penyesuaian regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, sejumlah istilah, mekanisme, dan sistem pendataan dalam Perda lama juga sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru. Karena itu, perubahan regulasi diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Bandung.

Komisi IV DPRD Kota Bandung pun mendorong agar Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

Iman menilai, pembaruan regulasi tersebut sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN sebagai acuan penetapan penerima manfaat berbagai program pemerintah agar bantuan dapat disalurkan secara lebih akurat dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial. Program pemberdayaan masyarakat harus diperkuat agar penerima manfaat memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Melalui Raperda tersebut, upaya pengendalian kemiskinan di Kota Bandung juga diharapkan dapat dilakukan secara lintas sektor, melibatkan organisasi perangkat daerah maupun sektor swasta. Dengan kolaborasi tersebut, penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara lebih komprehensif sehingga solusi yang dihasilkan menjadi lebih tepat sasaran.

"Kami berharap Perda yang baru tidak hanya mengatur mekanisme penyaluran bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi sehingga masyarakat mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan," ujar Iman. ***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Senin, 2 November 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI