Senin, 02 November 2026
Logo Portal Berita

Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Surasep
Surasep Jumat, 26 Juni 2026 - 08:43 WIB
Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

JAKARTA (RN).-- Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.


"Benar, kami telah menerima terpidana atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution untuk menjalani pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026).


Razman diterima di Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Berdasarkan putusan pengadilan, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.


Syarpani menjelaskan, proses penerimaan terpidana dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, hingga pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani masa pembinaan di dalam lapas.


Kasus yang menjerat Razman bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman disebut menyebarkan tuduhan bahwa Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.


Perkara ini juga sempat menjadi sorotan publik setelah terjadi kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan keterangan sebagai saksi. Aksi tersebut memicu ketegangan di ruang sidang hingga harus dilerai oleh tim masing-masing. Dalam rekaman yang beredar, seorang advokat bahkan terlihat naik ke atas meja saat keributan berlangsung.


Atas perbuatannya, Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Senin, 2 November 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI