JOMBANG (RN).- KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi menegaskan komitmennya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031. Sesaat setelah ditetapkan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Gus Kikin langsung menandatangani sekaligus membacakan Kontrak Jam’iyyah di hadapan para muktamirin, Senin (31/8/2026).
Pembacaan Kontrak Jam’iyyah berlangsung di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Dokumen tersebut menjadi penegasan komitmen kepemimpinan Gus Kikin sekaligus instrumen untuk memastikan amanah organisasi dijalankan sesuai aturan NU.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” ujar Gus Kikin.
Tegaskan Syarat dan Komitmen Organisasi
Dalam Kontrak Jam’iyyah tersebut, Gus Kikin mengonfirmasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan NU serta kelulusan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.
Ia juga menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan ART NU Pasal 52 ayat 5. Selain itu, Gus Kikin menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
Gus Kikin juga menyatakan tidak pernah menerima sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan.
Sebagai Ketua Umum PBNU, ia menyatakan kesediaan menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam ART NU, termasuk menjaga amanah organisasi, keutuhan jam’iyyah, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
Komitmen lainnya adalah mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur Nahdlatul Ulama.
Siap Terima Sanksi Jika Melanggar
Gus Kikin tidak hanya menyatakan kesanggupan menjalankan amanah, tetapi juga siap menerima konsekuensi organisasi apabila melanggar isi Kontrak Jam’iyyah yang telah ditandatangani.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan Kontrak Jam’iyyah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan organisatoris Ketua Umum PBNU kepada jam’iyyah dan para muktamirin.
Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU
Sebelumnya, AHWA secara resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031 melalui musyawarah mufakat.
Penetapan berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.
Anggota AHWA KH Anwar Iskandar menyebut mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah pemilihan kepengurusan PBNU.
“Dan ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Kiai Anwar saat membacakan berita acara penetapan.
Dengan ditandatanganinya Kontrak Jam’iyyah, Gus Kikin kini memasuki fase baru kepemimpinan PBNU. Amanah tersebut sekaligus menjadi awal bagi kepemimpinan periode 2026–2031 untuk membuktikan komitmen terhadap aturan organisasi, menjaga keutuhan jam’iyyah, serta membawa NU tetap berpijak pada nilai dan tradisi yang menjadi fondasinya. ***